Header Ads

header ads

DULU MATA UANG KITA BUKAN RUPIAH

Pada era ini kita tidak bisa dipisahkan dari uang untuk melakukan berbagai transaksi jual beli, di seluruh dunia menggunakan uang sebagai alat tukar transaksi untuk mendapatkan berbagai kebutuhan sehari-hari ataupun alat pembayaran lainnya. walaupun jika kita telah lebih mendalam terdapat banyak permasalahan atau cacat sistem pada penentuan nilai mata uang di seluruh dunia secara global.

(uang pecahan Rp.75.000)


ORI

Tahukah kamu bahwa dulunya sebelum Rupiah mata uang Indonesia bernama ORI (Oeang Republik Indonesia). bahkan sebelum munculnya ORI sebagai mata uang sah Republik Indonesia juga pernah muncul sebelumnya mata uang lain yaitu, 
  • uang Nica (Netherlands Indies Civil Administration) yang dimiliki oleh pemerintah sipil Hindia Belanda yang tidak berlaku lagi sejak 02 Oktober 1945, 
  • uang kertas De Javasche Bank, 
  • uang DeJapansche Regering, 
  • Dai Nippon emisi dan 
  • uang Dai Nippon Teikoku Seibu



PENERBITAN ORI

Pemerintah RI mulai merencanakan penerbitan ORI pada 7 November 1945. dan mulai dicetak sejak bulan Januari 1946 di Jakarta, setelah empat bulan proses percetakan ORI terpaksa dihentikan dan dipindahkan ke berbagai daerah seperti Yogyakarta, Magelang, Ponorogo, dan Surakarta pada bulan Mei tahun 1946 dikarenakan keamanan pada masa itu sedang tidak stabil.

Selanjutnya ORI ditetapkan mulai berlaku  dan sah digunakan sebagai alat tukar sejak  30 Oktober 1946. peristiwa penting ini disampaikan melalui sebuah pidato oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta melalui (RRI) Radio Republik Indonesia. 

Sejak ditetapkannya ORI sebagai mata uang yang sah di Republik Indonesia sekaligus juga mata uang selain ORI ditetapkan tidak berlaku lagi untuk digunakan di Indonesia. mata uang seperti De Javasche Bank, DeJapansche Regering, Dai Nippon emisi dan Dai Nippon Teikoku Seibu dihentikan pada 30 Oktober 1946.

ORIDA

Pada tahun 1946 peredaran ORI masih belum bisa merata ke seluruh wilayah Negara Indonesia dikarenakan banyak faktor yang salah satunya Belanda masih menduduki beberapa lokasi di Indonesia, sehingga kesatuan moneter di negara ini belum bisa tercapai. Oleh sebab itu pada tahun 1947 pada beberapa daerah diberikan otoritas sendiri untuk menerbitkan uang daerah yang pada waktu itu disebut ORIDA singkatan dari Oeang Republik Indonesia Daerah yang bersifat sementara dan hanya berlaku di daerah ORIDA diterbitkan, berikut beberapa ORIDA yang ada pada tahun 1947
  • ORIAB (Kabupaten Labuhan Batu)
  • ORIN (Kabupaten Nias)
  • ORIDABS (Banten)
  • ORIPSU (Sumatera Utara)
  • ORIBA (Banda Aceh)
  • ORIPS (Sumatera)
  • ORITA (Tapanuli)
pada masa itu ORIDA masih berbentuk Surat tanda terima uang, bon, mandat atau tanda pembayaran yang sah. sayangnya ORI maupun ORIDA hanya bertahan sampai tahun 1950 tanggal 1 bulan januari. 


UANG RUPIAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sejak 27 Desember 1949. hal ini sesuai dengan penetapan hasil KMB pada 23 Agustus hingga 2 November 1949.  lalu terbentuklah RIS Republik Indonesia Serikat yang merupakan gabungan dari Republik Indonesia Dan BFO yang lebih dikenal dengan negara boneka bentukan Belandakemudian untuk membuat uang RIS menjadi seragam maka sejak 1 Januari 1950 uang federal ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah menggantikan ORI dan ORIDA.  Dilanjutkan dengan pemberian wewenang kepada menteri keuangan untuk mengeluarkan uang kertas sendiri yang pada waktu itu disebut dengan Rupiah RIS yang mulai berlaku pada 31 Mei 1950. namun uang kertas RIS juga tidak berumur panjang karena akhirnya pada 17 Agustus 1950 NKRI terbentuk kembali sehingga mengubah Rupiah RIS menjadi Rupiah hingga saat ini.

Perjalanan Indonesia untuk menyatukan NKRI tidaklah mudah dan singkat, dibutuhkan banyak sekali tenaga dan waktu hingga terwujudnya kesatuan yang kokoh, begitu juga dengan Rupiah yang ikut diperjuangkan agar campur tangan dari luar tidak mendominasi, sebenarnya masih panjang perjalanan yang dilalui Indonesia agar rupiah diakui seluruh dunia.







Post a Comment

0 Comments